Saturday, May 28, 2016

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia



MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya, tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafat hukum positif kita.



PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia dengan beraneka ragam suku agama dan ras memerlukan tali pengikat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan agar tercipta kehidupan yang harmonis di antara warga masyarakat. Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal, dan sesuai dengan falsafah bangsa. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu karena berisi cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan bangsa ini. Pancasila melandasi semua kehidupan kenegaraan, berbangsa, dan bermasyarakat, oleh karena itu fungsi dan kedudukannya adalah sebagai alat pemersatu bangsa, untuk menyatukan semua perbedaan yang ada di Indonesia.
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjujung tinggi persatuan bangsa. Pencantuman sila persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus di syukuri, dan bukan Sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan tidak hanya ada di Indonesia menlainkan perbedaan juga berada di Negara manapun dan untuk menyikapi realita ini, jalan keluarnya adalah menjujung tinggi kepentingan nasional. Dengan kesadaran seperti ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya adalah nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Bhineka Tunggal Ika memang sanggat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memelukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy function.



IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
Implementasi / penerapan Sila Ke-1 :
1)    Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya;
2)    Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan;
3)    Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4)    Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
5)    Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
  1. Kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
  3. Negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
  4. Negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Implementasi / penerapan Sila Ke-2 :
1)    Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan;
2)    Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
3)    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4)    Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5)    Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang;
6)    Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7)    Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
  1. Pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
  2. Negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
  3. Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia;
  4. Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
Implementasi / penerapan Sila Ke-3 :
1)    Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
2)    Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3)    Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4)    Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu :
  1. Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  3. Negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Implementasi / penerapan Sila Ke-4 :
1)     Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat ;
2)    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3)    Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
4)    Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab;
5)    Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu :
  1. Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
  2. Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
  3. Jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang  Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Implementasi / penerapan Sila Ke-5 :
1)    Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong;
2)    Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
3)    Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4)    Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
5)    Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
6)    Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7)    Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain :
  1. Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan;
  2. Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
  3. Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual;
  4. Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal;
  5. Negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
  6. Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga;
  7. Negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah :
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.

0 comments:

Post a Comment