MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA
SUMBER HUKUM
Sumber hukum
ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Sejarah
Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan
pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah
pandangan hidup.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10
tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Dilihat dari
materinya, Pancasila
digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan
kepribadian bangsaIndonsia sendiri. Dasar
Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni
dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor
dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
Dalam ilmu
pengetahuan hukum, pengertian
sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal (
kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai
yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka
pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum
kenbron sumber tempat ditemukannya, tempat
melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron
sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum
positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala
bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Proklamasi
kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber
dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan
hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum
negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali
merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh
Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan
merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan
pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber
dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai
tujuan itu.
Karena
pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok
pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan filsafat hukum Indonesia.
Penjabaran
tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan
bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
Apabila UUD
1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan
penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan
dasar-dasar falsafat hukum positif kita.
PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia dengan beraneka ragam suku agama dan ras
memerlukan tali pengikat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan agar tercipta
kehidupan yang harmonis di antara warga masyarakat. Tali pengikat itu adalah
cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal, dan sesuai dengan falsafah
bangsa. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu karena berisi cita-cita dan
gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan bangsa ini. Pancasila
melandasi semua kehidupan kenegaraan, berbangsa, dan bermasyarakat, oleh karena
itu fungsi dan kedudukannya adalah sebagai alat pemersatu bangsa, untuk
menyatukan semua perbedaan yang ada di Indonesia.
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia.
Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjujung tinggi persatuan
bangsa. Pencantuman sila persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari
pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya
pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh
manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus di syukuri, dan
bukan Sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi
ini.
Perbedaan tidak hanya ada di Indonesia menlainkan perbedaan
juga berada di Negara manapun dan untuk menyikapi realita ini, jalan keluarnya
adalah menjujung tinggi kepentingan nasional. Dengan kesadaran seperti ini,
maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya adalah nilai luhur yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia karena pada hakekatnya,
perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Bhineka Tunggal Ika memang sanggat tepat untuk direnungkan
kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada
hakekatnya semua bangsa, semua manusia memelukan persatuan dan kerjasama di
antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian.
Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari
dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai
pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa.
Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila
tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang
sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses
regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita
perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih
kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa
Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Sehingga
Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy function.
IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN
Implementasi
/ penerapan Sila Ke-1 :
1)
Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan.
Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya;
2)
Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang
sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan;
3)
Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4)
Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
5)
Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
- Kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
- Negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
- Negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan
Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia
sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh
penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah
Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Implementasi
/ penerapan Sila Ke-2 :
1)
Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan;
2)
Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4)
Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5)
Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi;
mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang;
6)
Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7)
Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
- Pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
- Negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
- Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia;
- Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
Arti dan
Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia
ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini
berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
Implementasi
/ penerapan Sila Ke-3 :
1)
Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
2)
Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3)
Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4)
Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu :
- Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Implementasi
/ penerapan Sila Ke-4 :
1)
Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat
;
2)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3)
Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
4)
Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan
tanggungjawab;
5)
Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarata perwakilan, yaitu :
- Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
- Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
- Jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan
Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
Kebijaksaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak.
Implementasi
/ penerapan Sila Ke-5 :
1)
Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong;
2)
Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
3)
Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4)
Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
5)
Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
6)
Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7)
Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
antara lain :
- Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
- Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual;
- Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal;
- Negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
- Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga;
- Negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan
Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah :
Keadilan
berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi
seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain
sesuai dengan haknya.
0 comments:
Post a Comment